Survei Re-Akreditasi Puskesmas Trenggalek
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi.
Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berkesinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.
Adapun standar Akreditasi Puskesmas ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat dimana standar dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab, yaitu :
BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
BAB II Penyelenggaran upaya Kesehatan masyarakat
Bab III Penyelenggaraan UKP
BAB IV Program Prioritas Nasional
Bab V Peningkatan Puskesmas
Dalam penilaian akreditasi puskesmas ini, Lipa Mitra Nusa menugaskan 2 orang surveyor yaitu Bpk. Baskara Catur Raharjo, SKM MM dan dr.Indah Sri Wahyuni, M.Kes untuk melakukan survey secara daring pada tanggal 19 Agustus 2023 dan survey secara luring pada tanggal 22 dan 23 Agustus 2023.
Puskesmas Trenggalek terbuka akan klarifikasi dan juga masukan yang disampaikan oleh tim surveior dan terus berupaya memperbaiki mutu dan layanan. Perwakilan lintas sektor turut hadir dalam survey akreditasi ini dalam rangkaian sesi wawancara.