Pengumuman Jam Kerja dan Jam Pelayanan 5 Hari Kerja

Bagikan:
Image 3
Pengumuman

Diberitahukan Bahwa Sesuai Dengan Surat Menteri PANRB. No. B/5/KT.02/2025 Tentang Pertimbangan Atas Penetapan Pengaturan Hari Kerja dan Jam Kerja Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

Sumber :
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalenomor : 100.3.3.2/ 2856 /406.010 /2025 Tentang Penetapan Ketentuan Hari Dan Jam Kerja Lingkup Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek